Rencana untuk membentuk panja ini diambil Komisi III usai rapat kerja dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan jajarannya, pada Rabu 20 Januari 2016 kemarin. Rencana ini pun akhirnya dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat. Sebagian besar anggota Komisi III DPR sendiri sepakat dengan usul tersebut. Mereka menilai Panja ini merupakan upaya menjalankan fungsi pengawasan yang dilakukan komisi hukum itu terhadap Kejaksaan Agung sebagai mitra kerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL