Sampah merupakan buangan yang berasal dari suatu proses produksi secara domestik atau industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik. Menurut Widyaningrum (2016), sampah padat merupakan sisa hasil atau buangan dalam wujud padat yang terdiri atas sampah organik, anorganik, dan sampah spesifik (sampah yang harus dikelola secara khusus karena sifat dan komposisinya).
KEMBALI KE ARTIKEL