Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merupakan suatu kegiatan yang memadukan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam bentuk kegiatan pengalaman ilmu, teknologi, dan seni oleh mahasiswa kepada masyarakat. Kuliah kerja nyata dilaksanakan secara melembaga dan terstruktur sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi, yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa program studi ilmu hukum strata satu (S1) dengan status intrakurikuler wajib dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL