Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Belajar Ilmu Fiqih Perempuan dalam kitab "Risalatul Mahidh" di Pandemi Covid-19

20 September 2021   15:50 Diperbarui: 20 September 2021   16:00 343 0
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2020 telah memutuskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak. Begitupun juga dengan pelaksanaan belajar mengajar, semua dibatasi dan harus dilakukan dari rumah. Lalu bagaimana cara untuk memperoleh informasi dan ilmu selama pandemi covid-19?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun