Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2020 telah memutuskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak. Begitupun juga dengan pelaksanaan belajar mengajar, semua dibatasi dan harus dilakukan dari rumah. Lalu bagaimana cara untuk memperoleh informasi dan ilmu selama pandemi covid-19?
KEMBALI KE ARTIKEL