Banyak yang mengatakan bahwa menghormati kemuliaan dan ketinggian manusia adalah termasuk butir-butir yang di ikrarkan di dalam HAM (Hak Asasi Manusia). Karena semua orang itu mulia dan bebas, laki-laki maupun perempuan, hitam maupun putih, tanpa melihat negara dan agama. Jadi, memaksa perempuan untuk mengenakan hijab adalah suatu pelanggaran terhadap hak manusia untuk bebas dan penghinaan atas kemuliaan manusia. Artinya, itu merupakan kezaliman terkutuk terhadap perempuan. Demikian pula ketentuan undang-undang dan akal yang melarang untuk menjauhi siapapun atau mengurungnya tanpa sebab, dan melarang perbuatan semena-mena terhadap siapapun, dalam bentuk atau cara apapun. Semua itu mengharuskan agar hijab di hapuskan.
"Cadar Tuhan: 100."
Wacana publik tentang jilbab seringkali berputar-putar pada pertanyaan: Apakah ia sebuah ekspresi kultural ataukah substansi ajaran agama; Apakah ia sebuah simbol kesalehan dan ketaatan seseorang terhadap otoritas agama ataukah simbol perlawanan dan pengukuhan identitas seseorang? Banyak feminis "beraliran" Barat memandangnya sebagai sebuah bias kultur patriarkhi serta tanda keterbelakangan, subordinasi dan penindasan terhadap perempuan. Fatima Mernissi, seorang Feminis Afrika, menggugat bahwa jilbab hanya menjadi penghalang yang menyembunyikan kaum wanita dari ruang publik. Tetapi di sisi lain, jilbab dianggap sebagai pembebas dan ruang negosiasi perempuan.