Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Hati-hati Berurusan dengan Imigrasi Online

11 Februari 2015   20:51 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 19918 0
Ceritanya paspor saya sudah mati sejak 2014 lalu.  Kebetulan kantor mau bikin acara untuk bulan April 2015 dan kami diminta untuk menyerahkan copy paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.

Jadilah kami urus pembuatan paspor.  Dengar informasi bahwa pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Search di google pun ada penjelasan dari blog pribadi yang menjelaskan cara pembuatan paspor online. Ok, saya ikuti langkah-langkahnya walaupun tidak 100% sama persis.

Tidak sama bagaimana ?

Ya kalau kita ikuti petunjuk dari blog pribadi tersebut, ada step untuk mengupload dokumen seperti KTP, Surat Nikah, Ijazah, Kartu keluarga dlsb.  Namun sekarang, (pada saat tulisan ini dibuat) tahapan tersebut sudah tidak ada. Setelah kita selesai mengisi data pada formulir online, sistem mengirimkan email konfirmasi agar melakukan pembayaran ke BNI.  Begini detail emailnya :

Subject : [SPRI] Pendaftaran Paspor Online atas nama ANDRI DARMAWAN
From : spri@imigrasi.go.id

Dengan hormat,
Kepada Bapak/Ibu : ANDRI DARMAWAN

Terimakasih telah mendaftar secara online.
Mohon konfirmasi Permohonan anda

–         Nama Pemohon: ANDRI DARMAWAN
–         Nomor Permohonan: 1022000001970675 (sengaja saya tidak samarkan)
–         Jenis Permohonan: Baru – Paspor Biasa
–         Jenis Paspor: 48H Perorangan

Biaya Paspor: Rp.300.000,00
Jasa TI Biometrik: RP.55.000,00
Jumlah: Rp.355.000,00

Sebelum melanjutkan proses permohonan, pemohon diharuskan mencetak bukti pengantar ke bank (terlampir) dan melakukan pembayaran ke bank.

Untuk konfirmasi dan melanjutkan proses permohonan anda silahkan klik LANJUT atau salin dan jalankan link berikut ke browser anda:

https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/Verify.jsp?code=c7924c517d84901836517d52e9772b7c5b830f941e4f

Terimakasih atas kerjasamanya

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9
Jakarta Selatan
Tel. (021) 5208027 Fax. (021) 5205029

Sebagaimana tertulis dari email tersebut “Sebelum melanjutkan proses permohonan, pemohon diharuskan mencetak bukti pengantar ke bank (terlampir) dan melakukan pembayaran ke bank.” maka saya melakukan cetak bukti pengantar ke bank dan melakukan pembayaran ke BNI terdekat.

Keesokan harinya, saya mendatangi kantor imigrasi dengan berkas-berkas yang telah saya siapkan sebelumnya. Ambil nomor antrian online lebih cepat, dan antriannya pun tidak banyak.  Saya mendapat antrian nomer 3-20.  Angka 3 adalah jenis pendaftaran (online) sedangkan 20 adalah urutan.  Sedangkan jalur normal antriannya dimulai dengan angka 2, misalnya 2-69.  Saya datang sekitar jam 10 hanya menunggu 2 orang saja.  Padahal antrian dengan jalur biasa sudah mencapai 2-70 an.  Inilah yang saya harapkan, lewat jalur online lebih cepat hehehe…

Nomer antrian saya pun di panggil dengan mesin pemanggil, seperti di bank gitu deh… Canggih bin keren deh BUMN bisa begini.  Di sinilah musibah itu tiba.  Bagaikan keserempet angkot, supirnya ngomel pula…

Petugas: Bapak sudah pernah punya paspor sebelumnya ?

Saya : Sudah bu.

Petugas : Coba perlihatkan Pak.

Saya mengeluarkan paspor lama saya dan memberikan kepada petugas.

Kemudian petugas memeriksa dokumen yang saya bawa, termasuk formulir pengisian online yang saya cetak.

Petugas : Wah Bapak salah nih. Bapak sudah punya paspor sebelumnya, tapi kenapa waktu pengisian online Bapak pilih pembuatan paspor baru ?

Saya : Wah saya pikir karena paspor saya sudah mati sejak 2014 Bu, makanya saya pilih pembuatan baru.

Petugas : Tidak bisa Pak. Kalau Bapak sudah punya paspor sebelumnya, maka pilihannya harus memperpanjang karena habis masa berlaku. Waduh Bapak sudah membayar pula ya ke BNI. Ini akan hangus Pak.

Saya : Haaa ??? (mulut nganga lebar gaya Bang Ocid) Kok bisa bgitu Bu ? Kalau saya salah yah diulang lagi saja prosesnya. Gapapa saya ulang pakai cara manual, tapi ya jangan dianggap hangus lah pembayaran saya.

dan acara keserempet angkot itu pun tambah menyakitkan. Sakitnya tuh disini (nunjuk dada).  Hilang semua perasaan senang karena proses yang cepat.  Saya merasa ditipu oleh pihak imigrasi.  Jalur online hanya gaya-gayaan, tapi sama sekali NOL BESAR.  Sebenarnya sampai tahap ini saya belum menyerah. Masih campur aduk perasaaan saya mencari jalan keluar.  Kalau diceritakan semua bisa panjang, kalah deh siaran tivi telenovela atau episode Tukang Bubur Naik Haji.

– Berangkat ke kantor imigrasi lain dalam satu kota. Mencari informasi tambahan bagaimana menyelesaikan hal ini.
– Saran dari teman untuk mengirim email ke imigrasi membuat pengaduan.
– Menghubungi kepala imigrasi yang sempat beberapa kali main tennis bareng.
– Menghubungi pihak BNI.
– Menulis pengaduan ke aplikasi LAPOR!

Semuanya saya lakukan agar uang saya tidak dilarikan pihak yang tidak berhak mengambil uang saya. Tapi semuanya berakhir kepada kebuntuan. Dan lagu “sakitnya tuh disini” kembali terngiang di dalam telinga saya :((
Rp 700,000 dianggap hangus begitu saja ?? (saya membuat paspor untuk 2 orang)
Sungguh T.E.R.L.A.L.U !!

Kelicikan itu terlihat sekali, bahkan pihak-pihak internal saja pun menyayangkan hal ini terjadi. Bayangin aja, hal ini bukan terjadi pada saya saja lho. Perhatikan tulisan tercetak tebal di atas. Pihak imigrasi meminta kita untuk membayar terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses. Jika saja isi email tersebut diganti menjadi “Harap TIDAK melakukan pembayaran apa pun sebelum Anda mendapatkan verifikasi bahwa berkas yang Anda serahkan sudah benar.

Dan atau tidak usah memberikan lampiran bukti pengantar ke Bank. Biarkan pengantar ke Bank dicetak pada saat pemohon datang ke pihak imigrasi seperti yang dilakukan jalur normal.  Bagi Anda yang membaca tulisan ini, saya sarankan untuk melewati jalur normal saja.  Datang pagi-pagi sebelum jam 8 karena antrian sudah mengular. Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap, daripada Anda disuruh pulang karena berkas yang kurang.

Mudah-mudahan tulisan ini membuka mata dan hati pihak kementrian dan dinas terkait.  Hati-hati Pak ! Sedemikian banyak manusia yang dirugikan, berapa banyak hak orang yang Bapak dzolimi. Ckckck…

#kembalikanuangkami

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun