Zakat menurut bahasa memiliki arti tumbuh/berkembang, bertambah, mensucikan. Dalam Al-qur’qn Surat At-taubah: 103 Allah berfirman “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka…”. Dari arti bahasa dan dalil diatas zakat dapat didefinisikan sebagai sebagian harta yang disisihkan untuk orang yang membutuhkan (mustahik) yang sesuai dengan waktu dan ukuran. Zakat juga merupakan rukun Islam yang ke tiga yang berarti zakat ini merupakan salah satu amalan yang dapat mengukur Islamnya seseorang. Zakat bukan hanya suatu amalan yang menunjukan adanya ketaatan makhluk kepada Allah tetapi juga zakat menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup dengan sendiri sehingga zakat menunjukan adanya harmonisasi antara orang yang memiliki kelebihan harta (muzakki) dengan orang yang berkekurangan harta (mustahik). Oleh karena itu menurut Al Ba’ly (2006) zakat terbagi menjadi tiga segi yaitu segi ibadah (yang menunjukan adanya hubungan vertikal dengan Allah Swt), segi ekonomi (adanya pendistribusian pendapatan yang merata sehingga mengurangi adanya ketimpangan pendapatan), dan segi sosial (adanya hubungan yang baik antara muzakki danmustahik).