Dalam sistem pembelajaran mempunyai kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seperti dalam kurikulum yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 tentang kurikulum Indonesia disusun dalam kerangkan peningktan iman dan takwa, kecerdasan dan tuntunan iptek dan seni, agaman dinamika dan persatuan nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL