Menurut saya sendiri, ancaman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda nominal 50 juta, subsider 6 bulan kurungan sudah benar sesuai dengan UU dan KUHP, tetapi di artikel tidak disebutkan apakah gelar profesor tersebut akan dicabut atau tidak. Menurut saya, gelar profesor tersebut harus dicabut karena dia telah menjadi role model yang tidak baik di bidang yang ditekuni dan kampus tempat dia bekerja.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada profesor tersebut atas dasar bukti-bukti yang telah ditemukan. Ada 2 bukti kuat yang ditemukan oleh kepolisian. Hal ini juga didukung dari testimoni korban sendiri saat ingin mengumpulkan tugas. Pada awalnya, korban tidak berani untuk berbicara kepada polisi, namun seiring waktu, korban akhirnya berani berbicara.
Testimoni dari korban sendiri yaitu peristiwa ini terjadi saat ia ingin mengumpulkan tugas di rumah profesor tersangka, dimana profesor tersebut tiba tiba membuka masker mahasiswi yang melapor dan mencium bibirnya, tetapi dia sempat tidak berani melapor karena takut diberi nilai jelek.
Bagaikan sebuah teman palsu, profesor pada kasus ini tentu dipandang sebagai seseorang yang dapat membimbing oleh para mahasiswanya, namun setelah mereka mengetahui perilaku asli dari profesor itu, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka akan merubah pandangannya terhadap profesor tersebut. Sama seperti ketika kita mengetahui jika teman kita hanya berdusta di depan kita.
Maka dari itu, menurut saya, sebagai seorang profesor, kita harus siap atas tanggung jawab yang datang ketika kita menyandang gelar tersebut