Laut wilayah Indonesia merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia di bagian perairan Indonesia. Penentuan batasan dan lebar laut wiayah Indonesia didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, dimana Indonesia dan Australia merupakan negara-negara yang meratifikasi Konvensi tersebut. Dalam hukum nasional, laut wilayah Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.