Pasalnya, Suwarno dinilai gagal mengelola 53 pasar tradisional di Medan. Hal itu dibuktikan carut marutnya pengelolaan pasar tradisional di Medan sehingga kerap menimbulkan persoalan.
Bahkan sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Medan mengeluh terkait kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai lambat dan tidak memiliki inovasi dalam perbaikan pasar di Kota Medan.
Menanggapi keluhan para pedagang pasar Kota Medan ini, Nico menilai Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak bisa mengikuti keinginan gerak cepat Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penataan pasar lebih baik lagi.
“Dalam pengelolaan pasar yang merupakan milik Pemko Medan, kita melihat Dirut PD Pasar belum mampu mengikuti ritme dan keinginan Wali Kota Medan yang memiliki semangat gerak cepat ‘Gercep’ dalam mengelola setiap persoalan di Kota Medan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Medan, Senin (17/4/23).
Nico menilai Dirut PD pasar sebaiknya mundur saja jika tidak sanggup mengelola pasar di Kota Medan. “Kalau memang tidak sanggup mengelola pasar dan tidak memiliki kapasitas, sebaiknya mundur sajalah,” ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan pun PUD Pasar dinilai gagal, salah satunya terungkap dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ) oleh Komisi 3, Sabtu tanggal 15 April 2023 di Kantor DPRD Medan yang di pimpin Wong Cun Sen Tarigan, serta anggota komisi Hendri Dwin, Dhiayul Hayati, Rajudin Pane.
Dalam LkPJ Hendry Dwin meminta hanya Dirut yang berbicara mewakili PUD Pasar karena selama ini hanya 3 Direksi yang lain sering menjawab pertanyaan.
Dirut di minta keterangan mengenai turun nya pendapatan di Pasar Marelan dari tahun 2021 ke tahun 2022, juga mengenai maraknya " Demonstrasi " saat ini yang menuntut penyelesaian masalah di Pasar.
Juga mengenai pengelolaan parkir Pasar Marelan yang di kelola Bahrum Siregar infonya yang sudah menunggak sebesar Rp 440 juta, yang terhitung sudah mencapai 4 bulan.
Terungkap dalam LKPJ Dirut PUD Pasar, Suwarno SE hanya menjawab akan segera ditindaklanjuti.
Ketua LSM JPKP Sumut, Nico Nadeak, mengaku kecewa dengan Wali Kota Medan yang terus mempertahankan Suwarno, SE sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar.
Pasalnya, Suwarno dinilai gagal mengelola 53 pasar tradisional di Medan. Hal itu dibuktikan carut marutnya pengelolaan pasar tradisional di Medan sehingga kerap menimbulkan persoalan.
Bahkan sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Medan mengeluh terkait kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai lambat dan tidak memiliki inovasi dalam perbaikan pasar di Kota Medan.
Menanggapi keluhan para pedagang pasar Kota Medan ini, Nico menilai Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak bisa mengikuti keinginan gerak cepat Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penataan pasar lebih baik lagi.
“Dalam pengelolaan pasar yang merupakan milik Pemko Medan, kita melihat Dirut PD Pasar belum mampu mengikuti ritme dan keinginan Wali Kota Medan yang memiliki semangat gerak cepat ‘Gercep’ dalam mengelola setiap persoalan di Kota Medan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Medan, Senin (17/4/23).
Nico menilai Dirut PD pasar sebaiknya mundur saja jika tidak sanggup mengelola pasar di Kota Medan. “Kalau memang tidak sanggup mengelola pasar dan tidak memiliki kapasitas, sebaiknya mundur sajalah,” ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan pun PUD Pasar dinilai gagal, salah satunya terungkap dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ) oleh Komisi 3, Sabtu tanggal 15 April 2023 di Kantor DPRD Medan yang di pimpin Wong Cun Sen Tarigan, serta anggota komisi Hendri Dwin, Dhiayul Hayati, Rajudin Pane.
Dalam LkPJ Hendry Dwin meminta hanya Dirut yang berbicara mewakili PUD Pasar karena selama ini hanya 3 Direksi yang lain sering menjawab pertanyaan.
Dirut di minta keterangan mengenai turun nya pendapatan di Pasar Marelan dari tahun 2021 ke tahun 2022, juga mengenai maraknya " Demonstrasi " saat ini yang menuntut penyelesaian masalah di Pasar.
Juga mengenai pengelolaan parkir Pasar Marelan yang di kelola Bahrum Siregar infonya yang sudah menunggak sebesar Rp 440 juta, yang terhitung sudah mencapai 4 bulan.
Terungkap dalam LKPJ Dirut PUD Pasar, Suwarno SE hanya menjawab akan segera ditindaklanjuti.