Dikatakannya, Â PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tahap 1 itu untuk zonasi dan afirmasi (ABK/Gakin). Sedangkan untuk prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali ada di tahap 2.
Menurut Imam, banyak masyarakat belum paham dan bertanya zonasi itu jaraknya berapa, lalu rapor batas nilainya berapa, semuanya bukan ditentukan oleh sekolah, namun sistem yang bicara.
Bicara sistem, imbuh Imam, mirip perangkingan, " Misal kuota zonasi  SMA itu butuh 100 atau 200 siswa, jumlah tadi telah terpenuhi pada jarak 500 meter, berarti jarak zonasi itu 500 meter, " terang Imam.
Diterangkan pula, selama kuota belum terpenuhi, maka jarak akan terus bertambah, tapi jarak akan berhenti ketika kuota telah terpenuhi, " Jadi sistemnya akar radius yang dpakainya, " terangnya lagi.
Hal tadi seperti pada nilai untuk tahap 2 nanti, menurut Imam, bila rangking satunya misal ada 80 sementara butuhnya 50 atau 100 siswa, cukup mengurut dari ranking  paling tinggi sampai  100 siswa ranking paling rendah.
Tentang Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KTEM) Imam menjelaskan untuk tahun 2024 kuotanya menurun, bila tahun lalu kuotanya 30 persen  tahun ini hanya 15 persen, bahkan istilahnya pun bukan lagi KTEM namun KTEM ekstrim.
" Kuota 15 persen itu campuran KTEM biasa dan KTEM Ekstrim, berapa KTEM Ekstrim kita tidak tahu karena yang punya data Disdik, orang-orang yang masuk DTKS oleh Disdik dikirim ke KCD, oleh KCD di kirim ke sekolah tujuan dan sekolah asal, " jelas Imam.
Adapun jadwal PPDB Tahap 1, lanjut Imam, dimulai tanggal 3-7Juni 2024 sebagai pendaftaran dan verifikasi dokumen, termasuk masa sanggah verifikasi.
Pada 10 -12 Juni 2024 tes minat dan bakat program bidang keahlian dan uji kompetensi prestasi bagi yang melaksanakan. Pada 13 - 14 Juni  rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1.
Kordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, rapat kordinasi penyaluran KTEM yang tidak lolos seleksi Pada 19 Juni pengumuman PPDB Tahap 1 dan 20-21 Juni daftar ulang. (Tatang Tarmedi) ***