Setiap orang yang menjalankan profesinya dengan baik haruslah mendapat perlindungan hukum. Dalam rangka mendapat perlindungan hukum itu, setiap profesi lalu membentuk wadah perkumpulan dan memiliki suatu majelis kehormatan untuk memeriksa setiap pengaduan sesuai dengan standar profesi masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL