Resiko berhadapan dengan hukum adalah jenis resiko tertinggi yang berpotensi dihadapi setiap orang dalam menjalankan profesinya. Profesi pengacara dan notaris sekalipun, yang sehari-harinya bekerja dalam bidang hukum akan pusing jika dirinya terseret kasus hukum dalam menjalankan profesinya. Setiap profesi lalu memiliki majelis kehormatan yang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi. Memang seyogianya yang berwenang menilai pelanggaran disiplin profesi adalah dari unsur organisasi profesi itu sendiri, meskipun tak jarang legitimasinya sering dipertanyakan karena akan ada anggapan saling melindungi sesama anggota seprofesi, namun terlepas dari hal tersebut, disitulah letak tantangan bagi setiap majelis kehormatan profesi untuk menjaga integritasnya supaya legitimasinya di masyaratkat diakui.
KEMBALI KE ARTIKEL