Petarukan, Kabupaten Pemalang (04/08/2023) – Kedudukan konsumen lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal tersebut berpotensi menciderai hak-hak ataupun kepentingan konsumen. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara (PKTN) mendapatkan 7.464 laporan konsumen, sebanyak 5.042 merupakan pengaduan konsumen. Masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut diperlukan langkah-langkah untuk mencegah ataupun menekan angka pelanggaran terhadap kepentingan konsumen.
KEMBALI KE ARTIKEL