REFORMA AGRARIA yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia saat ini menjadi sebuah langkah monumental dalam mewujudkan pemerataan yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang adil kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, terhadap tanah dan sumber daya agraria, melalui
Badan Bank Tanah. Dalam konteks pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Reforma Agraria tidak hanya berperan dalam pemerataan akses terhadap lahan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui Eco City dan ketahanan pangan di kawasan sekitar IKN.
KEMBALI KE ARTIKEL