Dalam melakukan pinjaman kepada pihak bank para nasabah atau calon debitur tidak
serta-merta langsung mendapatkan pinjaman tetapi harus terlebih dahulu melewati proses yang terbilang cukup panjang dengan proses pemutusan diakhiri menentukan di terima atau tidaknya pinjaman yang kita ajukan kepada pihak bank.
KEMBALI KE ARTIKEL