Setelah dua puluh tahun lebih kerjasama Jakarta, air perpipaan yang layak diminum tidak tercapai. Mengkhianati konstitusi tentu terjadi karena  UUD 1945 menganut "Public Trust Doctrine" sementara sumber daya air dan air minum adalah Common-Pool Resource. Praktis Air sebagai barang public menjadi barang private ketika pemilik modal PALYJA dan AETRA yang paling menikmati keuntungan ekonomi. Padahal air minum perpipaan bukan barang private yang keuntungannya bisa dinikmati oleh sekelompok orang (PALYJA dan AETRA) karena jaringan distribusi nya melewati property milik public atau individu (Melewati Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten). Akses publik  terhadap perpipaan yang di tanam dijalan umum hanya di batasi oleh hukum negara. PALYJA dan AETRA tidak bisa membuat hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL