Hampir semua guru honorer yang bekerja di wilayah 3T jauh dari kata kaya. Di banyak bidang, upah mereka  rendah, di beberapa bidang mereka tidak dibayar sama sekali. Pemerintah juga kesulitan membayar gaji karena ekonomi daerah yang terbatas.Pengalokasian guru honorer ke daerah 3T (Tertinggal, Perbatasan dan Perbatasan) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan tenaga pengajar, terutama di daerah yang membutuhkan. Namun pengangkatan guru honorer bidang 3T juga menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, pemerintah Indonesia telah lama berupaya  meningkatkan mutu pendidikan bidang 3T dengan menempatkan guru honorer di daerah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL