Akad Syariah ialah perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih dalam dunia bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini lebih dominan dengan cara transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip yang paling menonjol [utama ] dalam akad Syariah ialah dengan menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan Islam.
Beberapa Jenis Akad Syariah
Dalam sistem ekonomi Syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan untuk mengatur berbagai jenis transaksi dan aktivitas bisnis. Setiap jenis akad memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang berbeda, tetapi semuanya dilandaskan pada prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba, gharar, dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Berikut adalah beberapa penjelasan lebih rinci tentang beberapa jenis mengenai apa itu macam macam akad Syariah:
1. Murabahah: Akad Jual Beli dengan Keuntungan yang Dijelaskan
2. Musyarakah: Akad Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan
4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa
5. Salam dan Istishna: Akad Pemesanan
A.Murabahah: Akad Jual Beli atau jenis akad yang melibatkan transaksi jual beli di mana penjual memberi keuntungan pada proses transaksi tersebut kepada pembeli. Dan pembeli menyetujui harga dan ketetapan keuntungan tersebut sebelum transaksi dilakukan. Pedoman transaksi ini menjadikan transaksi lebih transparan atau mudah karena semua pihak mengetahui besarnya keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual. Murabahah sering kali digunakan dalam pembiayaan Syariah, seperti pembiayaan kendaraan atau barang dan lainsebagainya. Akad ini membantu individu [ perorangan] atau perusahaan memperoleh barang atau aset yang dibutuhkan tanpa melibatkan sama sekali unsur riba unsur riba.
2. Musyarakah: Akad Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
musyarakah merupakan pengertian dari akad kerja sama antar bisnis di mana dua atau lebih pihak bekerja sama dalam menjalankan suatu komponen usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Musyarakah menggambarkan beberapa prinsip kebersamaan dan saling berbagi dalam mengelola bisnis.
Dalam akad musyarakah, setiap pihak berkontribusi baik dalam bentuk modal, keahlian, atau sumber daya lainnya. Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai porsi dengan bagian masing-masing pihak. Akad ini biasanya dilakukan dalam beberapa kegiatan keuangan Syariah meliputi pembiayaan bisnis, properti, pertanian, kendaraan, hingga pendidikan. Prinsip ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam mengelola risiko dan hasil bisnis.
3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan
Mudharabah adalah akad investasi di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain (mudharib) mengelola bisnis. Keuntungan dari bisnis ini dibagi sesuai dengan perjanjian awal, sedangkan risiko kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
Mudharabah menggambarkan hubungan saling menguntungkan antara penyumbang dana dan pengelola bisnis. Investor mendapatkan keuntungan tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan operasional, sementara pengelola bisnis memiliki peluang untuk mengoptimalkan modal yang disediakan. Akad ini biasa digunakan dalam kegiatan lembaga keuangan mulai dari investasi bisnis, deposito, dan lain sebagainya
4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa
Ijarah adalah jenis akad sewa menyewa di mana pihak penyewa (mustajir) menggunakan barang atau jasa yang dimiliki oleh pihak penyedia (mu'jir) dengan membayar sejumlah sewa yang telah ditetapkan. Akad ini mencakup berbagai aspek contohnya seperti penyewaan properti, kendaraan, dan peralatan.
Dalam akad ijarah, hak kepemilikan tetap berada di tangan penyedia, sementara penyewa memiliki hak penggunaan sesuai dengan kesepakatan. Akad ini mencegah dari praktik riba karena tidak melibatkan unsur bunga dalam transaksi. Akad ini seringkali digunakan untuk beberapa kegiatan lembaga keuangan, seperti kegiatan koperasi, properti syariah, hingga keuangan mikro Syariah.
5. Salam dan Istishna: Akad Pemesanan
Salam adalah akad pemesanan yang di mana pembeli (muslam ilayh) membayar sejumlah uang di awal untuk mendapatkan barang atau jenis tertentu yang akan diserahkan di masa mendatang. Istishna adalah bentuk jualbeli yang lebih berfokus pada pembuatan barang sesuai pesanan.
Dalam kedua akad ini, pembeli membayar sejumlah uang di awal sebagai tanda pasti atau setujunya biaya produksi, Hal ini memungkinkan produsen atau petani untuk mendapatkan modal awal sekaligus menghindari riba.
Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Waktu transaksi: Dalam akad salam, pembayaran dilakukan di awal, tetapi pengiriman barang dilakukan di masa yang akan datang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Sedangkan pada istishna, pesanan diterima di awal, tetapi barang akan diproduksi atau dibuat setelah pesanan disetujui atau diterima sehingga pengiriman terjadi di waktu yang telah disepakati, setelah barang selesai.
Penggunaan: Akad salam sering digunakan dalam transaksi komoditas atau suatu barang yang tersedia di pasar dengan jelas dan dapat terukur, contoh halnya seperti biji-bijian atau logam berharga. Sedangkan istishna lebih marak digunakan dalam transaksi yang melibatkan produksi barang khusus sesuai pesanan, seperti pembuatan peralatan khusus atau proyek konstruksi.
Keuntungan: Dalam akad salam dapat diperoleh dengan membeli barang dengan harga murah meriah di awal dan menjualnya dengan harga yang lebih di masa yang akan datang, sehingga potensi spekulasi adalah salah satu fitur dalam transaksi ini. Keuntungan dalam istishna biasanya lebih dominan dengan keahlian dalam produksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli.