Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tantangan Hukum di Era Digital: Regulasi Kejahatan di Media Sosial

12 Mei 2024   21:39 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:10 103 0
Siapa yang tak kenal dengan dunia media sosial? Dari Facebook hingga Instagram, Twitter, dan platform lainnya, kita semua terhubung dalam jaringan yang begitu luas. Tapi, di balik kemudahan berbagi dan bersosialisasi, ada bahaya yang mengintai: kejahatan di media sosial. Untungnya, ada hukum dan undang-undang yang bertugas menjaga agar kita tetap aman dalam menjelajahi dunia maya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang mengatur perihal ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun