Siapa yang tak kenal dengan dunia media sosial? Dari Facebook hingga Instagram, Twitter, dan platform lainnya, kita semua terhubung dalam jaringan yang begitu luas. Tapi, di balik kemudahan berbagi dan bersosialisasi, ada bahaya yang mengintai: kejahatan di media sosial. Untungnya, ada hukum dan undang-undang yang bertugas menjaga agar kita tetap aman dalam menjelajahi dunia maya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang mengatur perihal ini.
KEMBALI KE ARTIKEL