Semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, banyak guru yang merasa kesulitan dalam Pengusulan Angka Kredit karena peraturan ini mempunyai kebijakan yang berbeda dengan peraturan  sebelumya.  Dalam peraturan ini secara garis besar disebutkan bahwa guru yang akan mengajukan Pengusulan Angka Kredit harus mengikuti kegiatan pengembangan diri dan publikasi ilmiah.
KEMBALI KE ARTIKEL