Sejak komersialisasi di tahun 1970-an, sistem pembiayaan syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan saat ini, secara luas diterima dan dipraktekkan di seluruh dunia. Hal ini dilakukan untuk membantu menarik orang-orang Muslim di pasar uang yang sebelumnya telah menghindari sistem keuangan berbasis bunga konvensional. Menurut Syari'at, Muslim dilarang memberi atau meminjam uang yang memiliki Riba (bunga). Karena larangan riba, lembaga keuangan Islam tidak dapat menawarkan produk keuangan konvensional. Sebaliknya lembaga keuangan syariah telah memperkenalkan beberapa pilihan pembiayaan yang dapat diterima menurut hukum Islam. Ini termasuk produk bagi hasil dan rugi (Mudharabah dan musyarakah); produk berbasis mark-up (Murabahah); sewa (Ijarah); dan obligasi syariah (sukuk). Namun, sistemnya terus dikritik karena kurangnya kesesuaian dengan prinsip syariat (hukum agama Islam) yang diterapkan dan diawasi oleh lembaga keuangan Islam. Kepatuhan terhadap Syari'ah dalam transaksi bisnis di lembaga keuangan Islam diatur oleh dewan pengawas syari'ah.
KEMBALI KE ARTIKEL