Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa PMM telah Membantu Advokat dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian secara Litigasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

1 Februari 2024   15:36 Diperbarui: 1 Februari 2024   15:51 106 0
Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Kelompok 30 Mitra Dosen yang beranggotakan Ni'am Maulana, Sy. Fatima Tuz'Zahro, dan Diva Zaulia telah membantu para Advokat dalam menyelesaikan perkara perceraian secara litigasi pada kantor Advokat Sugiarto.Law & Partners yang dipimpin oleh Bapak Mohamad Sugiarto, S.H dan para rekan yaitu Bapak Reza Dipta P, S.Sos., M.H dan Bapak Ach. Taufiq, S.H., M.H. yang berlokasi di JI. Ikan Piranha Atas Blok C5, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan PMM ini sendiri dibimbing langsung oleh Dosen Pembimbing Lapang Ibu Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun