Belakangan hampir setiap masa penerimaan peserta didik baru atau ppdb terjadi kegaduhan, sistem zonasi seringkali dianggap sebagai sumber hiruk pikuk banyak kekecewaan  terkait jarak sebagai tolak ukur penerimaan siswa baru. Banyak siswa yang terdampak akibat sistem zonasi. Sebenarnya, zonasi diberlakukan dengan maksud sebagai upaya percepatan pemerataan mutu dan layanan pendidikan, sesuai dengan permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dengan adanya sistem zonasi, pemerintah berharap kualitas pendidikan di Indonesia bisa merata dan tidak ada lagi kesenjangan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL