Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Rancangan Undang-Undang Penyiaran Sebagai Ancaman Demokrasi di Indonesia

17 Januari 2025   07:50 Diperbarui: 17 Januari 2025   07:50 38 0
Di tahun 2024 lalu, publik sempat digegerkan dengan lahirnya polemik RUU Penyiaran beserta beberapa pasal-pasal di dalamnya yang menuai kontroversi karena dianggap mengancam kebebasan media dan pers dalam meliput dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Hadirnya regulasi ini dianggap sebagai upaya-upaya meruntuhkan demokrasi dan kebebasan publik dalam bersuara dan mengakses segala bentuk berita. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun