Di tahun 2024 lalu, publik sempat digegerkan dengan lahirnya polemik RUU Penyiaran beserta beberapa pasal-pasal di dalamnya yang menuai kontroversi karena dianggap mengancam kebebasan media dan pers dalam meliput dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Hadirnya regulasi ini dianggap sebagai upaya-upaya meruntuhkan demokrasi dan kebebasan publik dalam bersuara dan mengakses segala bentuk berita.Â
KEMBALI KE ARTIKEL