Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Batik Ciprat: Upaya Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Desa Pucung Wonogiri

10 Juni 2024   20:09 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:16 123 0
WONOGIRI--- Dalam pasal 17 UU No. 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak kesejahteraan sosial yang meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam masyarakat, serta untuk memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan martabat dan kesejahteraan yang layak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun