Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Asuransi kesehatan sosial di Indonesia satu-satunya yang sudah kita ketahui adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang biasa disingkat dengan PBI dan peserta biasa disebut dengan peserta Non PBI karena tidak mendapatkan bantuan iuran. Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sedangkan peserta Non PBI adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.