Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 12% : Apa Artinya Bagi Sektor Pendidikan ?

14 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:43 77 0
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025, diperkirakan akan berdampak besar pada sektor pendidikan di Indonesia. Meskipun layanan pendidikan formal seperti sekolah dan perguruan tinggi tidak dikenakan PPN, barang-barang yang terkait dengan pendidikan, seperti buku, alat tulis, dan perangkat teknologi, akan mengalami kenaikan harga. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan biaya pendidikan secara keseluruhan hingga 5-10%, tergantung pada jenis barang atau jasa yang terlibat. Kenaikan biaya ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang sudah mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun