Kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cakap atau kemampuan. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 tentang guru dan dosen, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
KEMBALI KE ARTIKEL