Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Karakteristik dan Pengelolaan Limbah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 di Lingkungan Sekitar Jo. PP 85/1999

26 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:19 14 0
         Limbah merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan lingkungan di berbagai wilayah. Limbah didefinisikan sebagai bahan buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau proses alam yang sudah tidak digunakan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang efektif menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mendukung konsep pembangunan berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun