Sebagai pengawak Sistem Administrasi NKRI (SANKRI), eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan cita- cita dan tujuan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alenia ke- 4, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdasakan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL