Agama Hindu memandang korupsi sebagai dosa karena telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir, berkata dan berbuat baik. Korupsi juga diaggap sebagai kejahatan dan diibaratkan dengan penyakit kronis yang sulit untuk hilang. Dalam Agama Hindu tindakan korupsi dinilai bagian dari Panca Ma yang terdiri dari Madat (Pecandu), Memunyuh (Mabuk-mabukan), Memotoh (Berjudi), Madon (Bermain perempuan) dan yang paling realistis dari tindakan korupsi adalah Mamaling (Mencuri/Korupsi).Â
KEMBALI KE ARTIKEL