Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Melirik Hak Warga Negara yang Kurang Diperhatikan

13 Desember 2021   13:13 Diperbarui: 13 Desember 2021   13:16 510 2
    Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang memiliki keterikatan antara individu itu sendiri dengan negara wilayah tempat tinggalnya. Hak warga negara dapat diartikan sebagai suatu kewenangan yang harus dimiliki oleh warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat harus untuk dilaksanakan ataupun diikuti oleh setiap individu. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus ditegakkan secara seimbang. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan sekaligus sebagai alasan yakni agar terciptanya kondisi kehidupan yang nyaman, aman, tentram sejahtera. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang sudah melekat pada diri sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hak dan kewajiban yang dimiliki maka dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan di negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni dari pasal 27-34. Beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
  • Ha untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  • Hak atas kelangsungan hidup
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia
  • Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dala  keadaan apapun
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun