Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy.,M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan sumber desa Jagul/ fasilitas umum tanpa izin dari Dinas PUPR.
KEMBALI KE ARTIKEL