Kepailitan atau (pailit) secara bahasa berarti jatuh atau bangkrut. Yaitu suatu keadaan dimana sebuah perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 TH 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
KEMBALI KE ARTIKEL