Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kepailitan dan PKPU: Pengertian dan Perbedaan

23 Februari 2023   20:57 Diperbarui: 23 Februari 2023   21:05 303 1
Kepailitan atau (pailit) secara bahasa berarti jatuh atau bangkrut. Yaitu suatu keadaan dimana sebuah perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 TH 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun