Di sekitar rumah atau wilayah tempat tinggal Anda boleh jadi terdapat tanah tak bertuan. "Tak bertuan" yang saya maksud bukan berarti tanah yang tidak ada pemiliknya. Pemiliknya secara hukum ada, tetapi tidak diketahui oleh masyarakat sekitarnya, bahkan oleh ketua RT sekalipun. Biasanya tanah tersebut ditelantarkan bertahun-tahun, tidak ada yang mengolah atau menanami. Tanda-tanda akan didirikan bangunan pun juga tidak ada. Itulah yang saya sebut "tanah tak bertuan."
KEMBALI KE ARTIKEL