Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Pembuatan sertifikat hak milik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik
properti, sehingga pemilik dapat merasa tenang dan aman dalam memanfaatkan dan mengelola propertinya.
KEMBALI KE ARTIKEL