Saat ini adalah merupakan bagian dari awal tahun 2024, dimana warga negara yang sudah memenuhi unsur kewajiban perpajaknnya di minta pertanggungjawabanya untuk menyampaikan SPT Tahunan baik SPT Pajak Pribadi atau perorangan maupun SPT Pajak Badan atau Perusahaan. Berdasarkan Undang -- Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Tahun 2009 maka batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi yang meliputi 3 jenis SPT yaitu 1770, 1770 S dan 1770 SS adalah tiga bulan setelah tahun tahun pajak berakhir. Kalau kita kaitkan dengan tahun pajak 2023 maka untuk SPT Pajak Pribadi tahun 2020 paling lambat pelaporannya adalah tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Badan 1771 batas pelaporannnya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir maka untuk tahun pajak 2023 paling lambat pelaporan SPT Pajaknya adalah tanggal 31 April 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL