Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

K8_Life, Liberty, and Property

24 April 2022   18:03 Diperbarui: 24 April 2022   18:26 266 2
John Locke menyebutkan adanya hak kodrati (natural right) yang merekat di setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberi oleh negara untuk mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik. Locke, menyatakan individu oleh alam diberikan hak yang merekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak bisa dicabut negara. Pemikiran ini dituangkan di dalam teori kontrak sosialnya. Akibatnya membuka peluang untuk individu agar mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun