Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan perjanjian. Secara istilah, perseroan yaitu suatu perusahaan. Sedangkan "Perseroan Terbatas" yaitu salah satu bentuk badan usaha yang ada dikenal dalam sistem hukum dagang Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL