Panduan Praktis Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah: Mengupas Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
15 Januari 2024 09:22Diperbarui: 15 Januari 2024 09:4610620
Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah memiliki peran penting. Adanya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi landasan utama dalam menyusun dokumen perencanaan pemerintah daerah ini. Artikel ini akan membahas secara sederhana dan mudah dimengerti mengenai pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan peraturan tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.