Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Panduan Praktis Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah: Mengupas Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

15 Januari 2024   09:22 Diperbarui: 15 Januari 2024   09:46 620 0
Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah memiliki peran penting. Adanya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi landasan utama dalam menyusun dokumen perencanaan pemerintah daerah ini. Artikel ini akan membahas secara sederhana dan mudah dimengerti mengenai pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan peraturan tersebut.

Apa itu RENSTRA dan RENJA?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun