Kontroversi dalam pembahasan Undang undang Kesehatan tahun 2023 antara mandatory spending minimal 5 persen APBN dan 10 persen APBD dan kebijakan baru dari pemerintah melalui Kemenkes RI dan DPR RI dengan skema money follow program yang akan membuat perencanaan lebih ajek, fokus, terukur. Tidak asal copy paste program antar tahun. Tetapi benar mengakomodir kebutuhan top down untuk RPJMN dan janji kampanye kepala negara dan bottom up perencanaan dari user dan programmer di setiap level.
KEMBALI KE ARTIKEL