Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Endemi COVID-19, Simak Kebijakan Teknis Protokol Kesehatan dan Tes Lacak Isolasi di Jakarta Berikut

18 Juli 2023   11:29 Diperbarui: 18 Juli 2023   11:31 73 1
Berdasarkan SE nomor 1 tahun 2023 dari satuan BNPB tdk ada pembatasan aktivitas, tdk ada kewajiban vaksin untuk aktivitas publik, masuk ruang publik atau pun perjalanan dalam dan luar negeri. Tapi masih sangat disarankan untuk usia 18 tahun ke atas melengkapi vaksinasi 4 kali selagi ada dan gratis. Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia. Menggunakan masker hny utk yg sakit atau di lokasi berisiko seperti bekerja di fasilitas kesehatan dan di transportasi publik. Masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara tetapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udaea. Tdk ada lg kewajiban patroli protokol kesehatan dr satpol pp.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun