Perlindungan hukum tenaga kesehatan sudah diresumekan sangat baik. Diantaranya jika ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum / APH atas dugaan tindak pidana oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan maka APH harus minta rekomendasi dari MKDKI / majelis terlebih dahulu. Rekomendasi MKDKI tersebut spesifik harus sudah menyebutkan ada atau tidak adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktek keprofesiannya tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL