Tidak perlu saklek mematok minimal 5 % untuk APBN kesehatan per tahun di Rancangan undang undang / RUU Kesehatan, bahkan bisa 5-15 % anggaran kesehatan terjadi saat pandemi COVID-19, menanggulangi isu prioritas kesehatan, dan upaya pembangunan / teknologi kesehatan yang masif. Kalau pun di UU tidak dibunyikan angka minimal, pemerintah berencana akan membuat skema induk pembiayaan kesehatan untuk pemenuhan tahun pertama, kedua, dstnya sebagai amanat dari UU kesehatan nanti untuk mengikat.
KEMBALI KE ARTIKEL