Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesenjangan Keadilan dalam Akad Mudharabah: Mengapa Shahibul Mal dan Mudharib Tidak Setimbang?

25 Mei 2024   13:15 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:19 71 0
Ada 3 bentuk skema bagi hasil, yang dibedakan berdasarkan perhitungan bagi hasil masing-masing pihak, yaitu gross profit sharing, revenue sharing dan profit sharing. Namun saat ini sistem bagi hasil ini belum banyak digunakan  karena sebagian bank syariah menganggap risikonya tinggi. Bank syariah di Indonesia kini lebih banyak menggunakan sistem bagi hasil. Penyebabnya, sebagian pemilik dana (shahibul maal) menolak menggunakan sistem bagi hasil, antara lain karena pandangan  yang menyatakan sistem bagi hasil  tidak efektif, sedangkan dari segi pihak pelaksana perusahaan (mudharib), Sebab, skema bagi hasil dinilai tidak sesuai dengan insentif. Memilih antara revenue sharing dan profit and loss sharing akan  mempunyai konsekuensi yang berbeda. Jika dipilih profit and loss sharing, maka konsekuensinya jumlah yang akan dibagi terlebih dahulu dikurangi semua biaya-biaya yang diperlukan, sehingga jumlahnya menjadi lebih kecil. Sedangkan jika memilih revenue sharing maka konsekuensinya adalah jumlah pekerjaan yang harus dilakukan akan lebih besar, namun untuk hasil mudhrib jumlah bagi hasil yang menjadi bagiannya akan berkurang karena seluruh biaya yang digunakan harus ditanggung. Oleh karena itu, dalam skema revenue sharing pihak yang selalu diuntungkan adalah shhib al-ml, sedangkan dalam pembagian keuntungan dan kerugian, pihak tersebut dapat menguntungkan mudhrib atau merugikan shahib al-ml jika biaya Perusahaan tidak dikendalikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun