(a).Adanya pebegakan hukum melalui pengujian peraturan perundang-undangan yang apabila peraturan perundang-undangan itu lebih rendah kedudukannya bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya maka, dapat diawasi dengan mekanisme pengujian dan mekanisme pengujian tersebut ada 2 , yaitu pengujian formal dan pengujian material. penguji formal berkaitan dengan apakah suatu lembaga negara memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai, sedangkan penguji material berkaitan dengan apakah substansi  undang-undang tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang tingkat yang lebih tinggi atau tidak ( posisi).
(b). Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia( HAM), Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemennya membahas persoalan yang lebih kompleks menyangkut sifat perlindungan hak asasi manusia.
(c). Adanya pemisahan kekuasaan melalui sistem check up and balance , terdapat perbedaan teori pemisahan kekuasaan  yang dikemukakan antara John Locke   dan   Montesquieu.   John   Locke   mengutamakan   fungsi   federatif,   sedangkan Montesquieu  mengutamakan  fungsi  kekuasaan  kehakiman  (yudisial).
(d). Adanya Pembatasan Kekuasaan dalam negara , Pembatasan  itu  dilakukan  dengan  hukum  yang  kemudian menjadi  ide  dasar  paham konstitusionalisme modern.
(e). Adanya persamaan dihadapn hukum dan pemerintahan , semua sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang dilarang, kecuali tindakan khusus dan sementara.
(f). Adanya peradilan administrasi , adanya   peradilan   administrasi   untuk menyelesaikan  perselisihan  sebagaimana  yang  dikemukakan  pertama  kali  oleh  Friedrich Julius Stahl pada abad ke-19. Adanya suatu peradilan administrasi untuk mengontrol perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh negara.(Hasan Zaini, 1974:9).
Contoh dalam Hak Asasi Manusia , di Indonesia kasus terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menyeruak semasa kepemimpinan Presien Soeharto. Namun, pelanggaran HAM sudah dikenal di Indonesia sejak lahirnya Partai Komunis Indonesia, dimana banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban pembantaian Partai Komunis Indonesia. Banyak pelanggaran HAM yang masa lalu sampai detik ini tidak kunjung jelas penyelesaiannya, sesuai isi dalam UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , akan tetapi pelanggarang HAM yang masa lalu diharapkan dapat diselesaika dengan seadil-adilnya. Sampai detik ini juga penegakkan hukum terhadap HAM masih dianggap suatu cita-cita, dengan fakta penerapannya itu belum seperti sebagaimana peraturan yang sudah melekat terhadap Hak Asasi Manusia didalamnya. Upaya penyelesaian pelanggaraan Hak Asasi Manusia berat yg terjadi dalam masa kemudian memang sudah diberi loka pada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat pada perkara Tanjung Priok juga perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Timor Timur diakui belum mencerminkan rasa keadilan rakyat. Pengadilan-pengadilan yg dilaksanakan nampak hanya buat memenuhi tuntutan rakyat Internasional & memenuhi amanat undang undang saja.