Pada tulisan pertama kali saya ini baiknya saya membahas tentang pengertian hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Secara awam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL