Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Masih Perlukah Undang-undang ?

2 Oktober 2014   07:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:42 21 0
Jakarta 02 Oktober 2014

Mungkin judul tulisan yang saya buat sangatlah sedikit agak mengerikan, Akan tetapi tidak dapat dipungkiri memang masih banyak hal-hal yang harus mempertanyakan seperti pertanyaaan judul diatas. Dibuatnya aturan dengan sedemikian rupa dengan melibatkan banyak orang juga dengan berbagai pertimbanganyang sangat sulit dan rentan sebuah undang-undang dapat dapat di buat untuk berbagai aturan-aturan yang harus di patuhi. Akan tetapi kalau kita lihat di sekitar kita tidak perlu beranjak keluar rumah banyak orang yang melakukan pelanggaran undang-undang, Kita ambil contoh dalam kehidupan rumah tangga tanpa kita sadari kalau kita senang mengkonsumsi air mineral dalam kemasan galon banayak yang melakukan pengisian ulang ditempat yang ekonomis. Padahal di galon tersebut tertera sticker tentang peraturan undang-undang yang menjelaskan kalau kemasan hanya boleh di isi oleh pabrikan air tersebut.

Dari aspek lain yaitu dalam dunia tenaga kerja tanpa kita sadari segala aturan dari jam kerja, pembayaran upah minimum, peraturan cuti dan lain sebagainya semua diatur dalam peraturan perundang undangan. Akan tetapi realita yang terjadi masih ada perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang diatur dalam undang-undang, masih ada yang membayar upah dibawah peraturan, masih ada perusahaan yang tidak memberikan istirahat tahunan ( cuti ) kepada karyawannya. Masalah ini memang masih banyak terjadi khususnya di Ibukota Jakarta tercinta. Jadi masih perlukah undang-undang ? mari kita telaah bersama mari kita renungkan bersama tentang hal ini masih perlu tidak ya.

Disamping itu dari aspek lalu lintas pun masih banyak undang-undang yang dilanggar, sebagai contoh tentang penetapan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) itupun diatur dalam undang-undang akan tetapi banyak juga yang tidak menghiraukan. Apakah memang benar slogan yang sering dilontarkan oleh banyak orang "aturan dibuat untuk dilanggar". (tatang.s)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun